Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar program intervensi tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar memberikan dampak kepada keluarga yang membutuhkan.

Enam Kelompok jadi Sasaran Prioritas

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua juga mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2025–2029 (Stranas P3S) sebagai arah kebijakan dalam lima tahun mendatang.

Strategi tersebut menetapkan enam kelompok sasaran prioritas, yakni:

  • Ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas.
  • Anak usia 0–23 bulan.
  • Anak usia 24–59 bulan.
  • Remaja putri.
  • Calon pengantin.
  • Rumah tangga dan masyarakat.

Thobias mengatakan, keenam kelompok tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan program dan kegiatan pencegahan stunting.

“Pencegahan stunting tidak boleh hanya dilakukan ketika seorang anak sudah mengalami masalah pertumbuhan, tetapi harus dimulai jauh sebelum itu,” jelasnya.

Pencegahan, lanjut dia, harus dilakukan sejak remaja putri, calon pengantin, masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga periode emas pertumbuhan anak.

Prevalensi Stunting Sabu Raijua Turun jadi 25,5 Persen

Dalam forum tersebut, Thobias juga memaparkan perkembangan prevalensi stunting di Kabupaten Sabu Raijua.