Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, psikologi, grafologi, serta tenaga medis untuk mendalami kondisi korban berdasarkan rekam medis.

Berawal dari Dugaan Intimidasi di IGD

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu, dr. Icha menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim yang mengalami gigitan ular.

Berdasarkan laporan keluarga, dr. Icha telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan kondisi pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut laporan polisi, empat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan dengan nada tinggi yang dinilai mengandung intimidasi.

Keluarga menyebut situasi tersebut membuat dr. Icha mengalami tekanan psikis berat. Laporan polisi juga menyebut korban kemudian mengalami trauma dan menjalani perawatan kesehatan mental.