Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD TTU.

Awalnya, keluarga melaporkan empat orang sebagai terlapor. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN Dinas Peternakan TTU.

Maria Mathildis Sau diketahui merupakan istri dari Nobertus Tubani.

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan perkara tersebut pada 3 Juli 2026.

Kapolda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan atau Joint Investigation yang melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan jajaran Polres.

Tim tersebut melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Pembentukan tim merupakan tindak lanjut asistensi bersama Bareskrim Polri untuk memastikan perkara ditangani secara komprehensif dan profesional.

Ditreskrimum Polda NTT mendalami aspek yang berkaitan dengan penyebab kematian dr. Icha. Sementara Ditres PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan.