Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kembali menghadapi gugatan konstitusional. Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput yang disebut terdampak dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar mengajukan uji materiil terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/8/2026).
Langkah hukum ini mendapat dukungan dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas). Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat.
Kelompok yang dinilai paling rentan terdampak adalah perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Bagi Solidaritas Perempuan, persoalan UU Cipta Kerja tidak semata-mata berkaitan dengan percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka menilai kebijakan pembangunan juga harus mempertimbangkan hak konstitusional masyarakat, keadilan gender, keadilan ekologis, serta keberlanjutan ruang hidup.
Soroti Pengadaan Tanah atas Nama Kepentingan Umum
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam uji materi tersebut adalah perubahan ketentuan terkait pengadaan tanah melalui UU Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan