Pengprov PBVSI NTT menyatakan kegiatan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PBVSI.

Ketua Umum Pengprov PBVSI NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi maupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot tersebut.

“Kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa sampai hari ini Pengprov PBVSI NTT tidak pernah menerbitkan rekomendasi ataupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot tersebut. Karena itu, forum yang akan dilaksanakan besok bukan merupakan Muskot resmi PBVSI Kota Kupang,” tegas Winston.

Pengprov PBVSI NTT juga menyatakan kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang saat ini dipimpin Agus Tae bersama jajaran pengurusnya masih memiliki legitimasi organisasi hingga masa baktinya berakhir pada 30 September 2026.

Menurut Pengprov, kepengurusan tersebut saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Muskot sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART PBVSI.

“Selama kepengurusan yang sah masih berlaku, seluruh proses organisasi tetap menjadi kewenangan pengurus yang memiliki mandat. Pelaksanaan Muskot harus mengikuti mekanisme AD/ART PBVSI agar hasilnya memiliki legitimasi organisasi,” ujar Winston.

Tiga Penggagas Disebut Pernah Mendapat Surat Peringatan

Selain mempersoalkan legalitas Muskot, Pengprov PBVSI NTT juga mengungkapkan bahwa tiga orang yang disebut sebagai arsitek kegiatan tersebut sebelumnya telah menerima surat peringatan resmi dari Pengprov PBVSI NTT.