Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami hanya pembimbing yang mengantar segala kebijakan melalui GM dan Wakil GM. Kami tetap menghormati siapapun sebagai manusia,” ungkapnya.
Hanya Anggota yang Bisa Intervensi
Sementara Dominikus Ancis menegaskan, koperasi adalah badan hukum dimana pemiliknya adalah anggota. Dengan demikian, tidak ada satu pun pihak yang bisa menghalangi mereka berkantor. Sebab mereka yang adalah utusan ribuan anggota dalam RALB, punya niat baik untuk mengurus lembaga menjadi lebih baik.
“Yang bisa menghalangi, mencampuri, atau mengintervensi hanya anggota itu sendiri. Kalau ada pihak yang menghalangi, tutup kantor, ambil aset dan bawa pulang, mereka adalah penjahat dan perampok yang punya niat buruk untuk menghancurkan lembaga ini,” tegas Dominikus Ancis.
Jaga Kepercayaan Anggota
Ketua Pengawas, Ambrosius Pan yang turut diwawancarai media ini, menegaskan bahwa kehadiran mereka untuk berkantor merupakan bentuk pelaksanaan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan anggota saat RALB. Dengan demikian, aktivitas pengurus-pengawas yang sah berdasarkan hasil RALB, mesti berjalan tanpa ada intervensi.
“Selaku Ketua Pengawas, saya mengutamakan agar bagaimana anggota tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga ini. Sebagai pengawas, saya mesti tegakan aturan yang ada dan mengedepankan anggota karna koperasi ini adalah milik anggota,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan