Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT. ID – Pasca bencana gempa bumi yang mengguncang Pulau Flores, Sabtu (15/8/2026) pagi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bergerak cepat melakukan penanganan tanggap darurat.
Demi mempercepat pemenuhan kebutuhan mendasar bagi para korban, Gubernur Melki mengimbau pemilik toko untuk ikut serta menyalurkan bantuan dan pembayaran akan ditalangi pemerintah kemudian hari. Bantuan yang dimaksud berupa kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut.
Kebijakan “ambil dulu bayar kemudian” ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026. Langkah cepat untuk mengatasi kondisi darurat ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Belakangan, kebijakan ini menuai polemik. Gubernur Melki dianggap tidak mampu menjawab kesusahan korban gempa saat tanggap darurat, lantaran korban diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang.
Kepada wartawan, Rabu (19/8/2026), Gubernur Melki Laka Lena berharap pernyataannya mengenai kebijakan “ambil dulu bayar kemudian” harus dipahami secara utuh.
Menurut Gubernur Melki, kebijakan tersebut merupakan cara pemerintah mempercepat penyaluran kebutuhan warga dengan memanfaatkan stok yang tersedia di toko dan kios lokal ketika bantuan belum mencukupi. Namun masyarakat (korban gempa) tidak langsung mengambil barang di toko.
“Warga tetap menjadi penerima bantuan dan tidak memiliki kewajiban membayar kepada pemilik toko atau kios. Tapi bukan mereka yang ambil barang langsung di toko,” ujar Melki.
Gubernur Melki menambahkan, pilihan menggunakan stok toko dan kios lokal tidak terlepas dari kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan. Sebab distribusi bantuan dari luar wilayah membutuhkan waktu. Selain itu, jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca dan gangguan transportasi dapat memperlambat pengiriman logistik ke wilayah terdampak.
“Surat edaran ini berlaku hanya untuk warga terdampak yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar sendiri dan bahan bantuan pemerintah atau pihak lain belum masuk,” ungkap Gubernur Melki.
Mekanisme “Ambil Dulu Bayar Kemudian”
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, kebijakan “ambil dulu bayar kemudian”, diterapkan dengan mekanisme sebagai berikut :
1) Ketua RT/RW/Kepala Dusun/Kepala Kampung memverifikasi warga yang berhak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut sendiri;
2) Warga yang terdampak mengambil kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut sesuai kebutuhannya sendiri maksimal 2 hari dan tidak untuk diberikan kepada orang lain;
3) Toko atau kios mencatat barang yang diberikan kepada warga terdampak sesuai point kedua;
4) Pemerintah memproses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku setelah diverifikasi;
5) Seluruh bukti penggunaan dana akan diperiksa oleh lembaga/otoritas berwenang dan aparat hukum sehingga semua prosesnya sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pada waktunya setelah ada penanganan dan alokasi bantuan, maka dengan sendirinya layanan pemberian kebutuhan dasar terkoordinasi oleh tim penanggulangan bencana, sehingga kebijakan darurat ini dengan sendirinya berakhir dan dilanjutkan dengan penanggulangan bencana sesuai mekanisme dalam masa tanggap darurat. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan