4) Pemerintah memproses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku setelah diverifikasi;

5) Seluruh bukti penggunaan dana akan diperiksa oleh lembaga/otoritas berwenang dan aparat hukum sehingga semua prosesnya sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.

Pada waktunya setelah ada penanganan dan alokasi bantuan, maka dengan sendirinya layanan pemberian kebutuhan dasar terkoordinasi oleh tim penanggulangan bencana, sehingga kebijakan darurat ini dengan sendirinya berakhir dan dilanjutkan dengan penanggulangan bencana sesuai mekanisme dalam masa tanggap darurat. (rnc)