Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M. Baun, diduga melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik saat proses persidangan berlangsung.
Menurut keterangan yang disampaikan jurnalis RakyatNTT.ID, Rocky Tlonaen, dirinya dipanggil oleh Ariantje di sela-sela skors persidangan.
Ia mengaku mendapat peringatan agar tidak memberitakan persoalan yang terjadi dalam ruang sidang.
“Sini dulu, pokoknya jangan coba-coba muat soal tadi di ruang sidang. Kalau sampai termuat maka kalian punya media saya blacklist (coret) dari media yang kerja sama,” demikian pernyataan yang menurut Rocky disampaikan Ariantje kepadanya.
Pernyataan tersebut disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dinamika persidangan dan persoalan belum tersedianya dokumen.
Kerja Pers Tidak Boleh Dikekang
Rocky membenarkan dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang dan mengaku mendapat tekanan secara verbal.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan media tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Ya benar, saya pun merasa diintimidasi secara verbal, dan seolah dengan adanya kerja sama media dengan pemerintah kota, kita jurnalis dikekang untuk tidak bebas bekerja sebagai jurnalis yang profesional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan