Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah memperpanjang penundaan penerapan ketentuan mandatory spending pemerintah daerah hingga 2027.
Kebijakan tersebut mencakup batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena sejumlah daerah sebelumnya menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).
TKD 2027 Naik jadi Rp735 Triliun
Pemerintah juga menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 menjadi Rp735 triliun.
Angka tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang diperkirakan mencapai Rp696,9 triliun.
Menurut Purbaya, peningkatan TKD diarahkan terutama untuk mendukung kebutuhan operasional dasar pemerintah daerah serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Selain memenuhi kebutuhan dasar, kebijakan TKD 2027 juga dirancang untuk mengurangi ketimpangan fiskal, baik secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah maupun secara horizontal antardaerah.
Pemerintah berharap skema tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menopang pelaksanaan otonomi daerah.
Mandatory Spending Belanja Pegawai Ditunda
Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah memperpanjang penundaan penerapan ketentuan mandatory spending dalam UU HKPD.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari APBD serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Dengan penundaan hingga 2027, pemerintah daerah memperoleh ruang untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pelayanan masing-masing daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap APBD, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas tetapi harus memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pelayanan dasar yang cukup besar.
Pemerintah Perkuat Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui:
- Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah.
- Penyusunan KEM-PPKF Regional guna menyelaraskan target pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah.
- Penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis output, sehingga belanja daerah lebih berorientasi pada hasil.
- Penundaan penerapan mandatory spending, termasuk batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan minimal belanja infrastruktur 40 persen.
Melalui strategi tersebut, pemerintah menargetkan belanja daerah dapat menjadi lebih berkualitas dan memberikan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk mengembangkan sumber pembiayaan kreatif serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah atau local taxing.
Kebijakan fiskal 2027 dengan demikian tidak hanya diarahkan untuk menjaga kemampuan daerah membiayai kebutuhan rutin, tetapi juga memperkuat kapasitas daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan