Batam, RakyatNTT.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, yang diduga merupakan bandar sekaligus pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam, Kepulauan Riau.

Pria kelahiran Alor-NTT ini ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Basri mengenakan pakaian serba hitam. Ia dikawal dua penyidik dengan tangan diborgol dan diikat menggunakan tali tis.

Basri tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring penyidik menuju gedung Bareskrim Polri.

Basri Ditangkap tanpa Perlawanan di Johor Bahru

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan Basri diamankan tanpa perlawanan di Johor Bahru pada Rabu sekitar pukul 00.30 waktu setempat.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago.

Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.

Berdasarkan data perlintasan, Basri menyeberang menuju Malaysia menggunakan feri pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.43.

“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran Basri dalam jaringan peredaran narkoba tersebut setelah penangkapannya.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Basri sebagai DPO

Polisi Ungkap Peredaran 40.000 Ekstasi per Bulan

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah THM di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Polisi menyegel V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh. Petugas juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut Basri memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Eko, hasil penyidikan menunjukkan skala peredaran narkoba di THM Planet Batam tergolong besar.

Polisi memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di lokasi tersebut. Jumlah itu disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Aset Basri Turut Disita Polisi

Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri.

Aset yang disita terdiri atas aset bergerak maupun tidak bergerak.

Penangkapan Basri di Malaysia menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Bareskrim Polri kini masih mendalami jaringan, peran tersangka, serta aliran aset yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di sejumlah THM tersebut. (*/rnc)