Setelah pembacaan keputusan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.

SK tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., kepada dua perwakilan penerima remisi dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy.

Ada Narapidana Terima Remisi Empat Bulan

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026, terdapat 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi yang ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026.

Dalam daftar tersebut, narapidana nomor urut pertama atas nama Bastian Bani Watang memperoleh remisi selama empat bulan.

Sementara narapidana nomor urut 2 hingga 51 memperoleh Remisi Umum dengan besaran masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri.

Adapun narapidana nomor urut 52 atas nama Agustinus Nasution Kavulari juga memperoleh remisi selama empat bulan.

Dengan demikian, total penerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 dari Lapas Kelas IIB Kalabahi berjumlah 52 narapidana.

Remisi jadi Motivasi Warga Binaan

Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki makna penting dalam proses pembinaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.