Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Akibat penggusuran tersebut, ia mengaku mengalami kerugian karena tanaman yang selama ini memiliki nilai ekonomi ikut rusak.
Tidak hanya dirinya, Melianus menyebut sedikitnya dua warga lain juga mengalami dampak serupa. Salah satu warga kehilangan lahan sepanjang sekitar 70 meter dengan lebar dua meter untuk pembangunan bahu jalan, sementara warga lainnya mengaku lahannya sepanjang sekitar 79 meter digusur selebar 3,5 meter.
Melianus menjelaskan aktivitas penggusuran berlangsung pada 10 April tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan maupun pemerintah setempat. Setelah dirinya menghentikan sementara aktivitas para pekerja, barulah masyarakat dipanggil oleh Camat Pantar untuk mengikuti pertemuan.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan masyarakat memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai.
“Waktu itu ketika kami diundang pada pertemuan bersama camat, saya hanya menyampaikan bahwa kami ini punya bukti kepemilikan secara hukum. Kami juga membayar pajak kepada negara karena ada tanaman ekonomis di atas tanah ini. Kalau main serobot seperti ini bagaimana? Itu kan salah. Saya bukan menghalangi proyek negara, tetapi bagaimana dengan status tanah dan tanaman kami,” kata Melianus.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan