Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, kepala desa dinilai belum mampu membangun kepercayaan warga maupun menghadirkan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pelaksanaan visi dan misi kepala desa yang telah berjalan sekitar tiga tahun, namun dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Desa Poto,” katanya.
Minta Pemerintah Bertindak Transparan
Menutup pernyataannya, Justus berharap Pemerintah Kabupaten Kupang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Desa Poto dan segera mengambil langkah yang jelas, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan masyarakat menginginkan kepemimpinan desa yang mampu membangun kepercayaan publik, menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada warga, serta mempercepat pembangunan desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Dinas PMD Kabupaten Kupang terkait tindak lanjut atas usulan pemberhentian Kepala Desa Poto yang diajukan oleh BPD. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan