Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambut positif komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE) 2050.
Namun, organisasi lingkungan tersebut mengingatkan bahwa transisi energi tidak boleh sekadar mengejar target penurunan emisi, melainkan harus menjamin keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., menilai krisis iklim yang ditandai dengan musim kemarau yang semakin panjang, menurunnya produktivitas pertanian, krisis air bersih, hingga meningkatnya bencana hidrometeorologi merupakan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat NTT.
Meski demikian, menurutnya, upaya dekarbonisasi harus dilakukan secara demokratis dan tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas eksploitasi sumber daya alam atas nama pembangunan energi hijau.
“Transisi energi tidak boleh dipahami hanya sebagai penggantian sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang harus diubah adalah model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” tegas Yulianto, Rabu (15/7/2026).
Transisi Energi Harus Mengutamakan Keselamatan Rakyat
WALHI NTT menegaskan bahwa transisi energi sejatinya merupakan perubahan menyeluruh terhadap sistem pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.
Organisasi tersebut menilai tujuan utama transisi energi harus mengutamakan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta distribusi manfaat pembangunan yang lebih adil.
Karena itu, penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT dinilai tidak cukup hanya berbicara mengenai potensi energi surya, angin, air, maupun panas bumi, tetapi juga harus menjawab siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung dampak ekologis dari setiap proyek.
Soroti Proyek Panas Bumi di Poco Leok
WALHI NTT secara khusus mengkritisi pernyataan Gubernur NTT yang memasukkan panas bumi (geothermal) sebagai salah satu sumber energi strategis menuju NZE 2050.
Menurut WALHI, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa proyek panas bumi justru memunculkan konflik sosial, intimidasi terhadap warga, kriminalisasi masyarakat, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, hingga ancaman terhadap sumber air.
Kasus di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, disebut sebagai contoh nyata.
Di wilayah tersebut, masyarakat adat selama bertahun-tahun menolak perluasan proyek geothermal karena dinilai mengancam tanah ulayat, kebun produktif, mata air, situs adat, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.
WALHI menilai pendekatan yang lebih mengedepankan aparat keamanan dibanding dialog menjadi persoalan serius dalam implementasi proyek tersebut.
“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis,” ujar Yulianto.
Tekankan Pentingnya Prinsip FPIC
WALHI NTT menegaskan setiap proyek transisi energi wajib menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Prinsip tersebut, menurut WALHI, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Karena itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk memperoleh informasi secara utuh, terlibat dalam pengambilan keputusan, hingga memiliki hak menyatakan persetujuan maupun penolakan terhadap proyek yang berdampak pada wilayah adat mereka.
Minta Roadmap Disusun Secara Partisipatif
Selain menyoroti proyek panas bumi, WALHI NTT juga mengingatkan bahwa orientasi pembangunan yang masih mengandalkan hilirisasi sumber daya alam berpotensi memperluas eksploitasi lingkungan apabila tidak disertai perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
Organisasi tersebut menilai keberhasilan transisi energi tidak boleh diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk, tetapi dari kemampuan pemerintah melindungi hak masyarakat, memulihkan ekosistem, mengurangi ketimpangan akses energi, dan memastikan tidak ada komunitas yang menjadi korban pembangunan rendah karbon.
Untuk itu, WALHI mendesak agar penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT dilakukan secara partisipatif, transparan, serta melibatkan masyarakat adat dan kelompok terdampak sejak tahap perencanaan.
Dekarbonisasi Harus Menjadi Jalan Menuju Keadilan Ekologis
Di akhir pernyataannya, WALHI NTT menegaskan bahwa penanganan krisis iklim tidak boleh melahirkan krisis sosial maupun pelanggaran hak asasi manusia yang baru.
Menurut organisasi tersebut, masa depan Nusa Tenggara Timur bukan hanya soal mencapai target Net Zero Emission 2050, tetapi juga memastikan masyarakat adat tetap memiliki tanahnya, petani memperoleh akses air yang memadai, nelayan terlindungi wilayah lautnya, hutan tetap lestari, dan rakyat menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Keberhasilan dekarbonisasi tidak diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk, melainkan dari kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, dan memastikan tidak ada satu pun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon. Dekarbonisasi harus menjadi jalan menuju keadilan ekologis, bukan cara baru merampas ruang hidup rakyat,” tutup Yulianto Behar Nggali Mara. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan