Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) secara resmi menyelesaikan polemik terkait status akademik mahasiswa atas nama Sri Sulastri Hamza melalui mekanisme dialog terbuka yang digelar di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Undana, Kupang, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dengan melibatkan jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta Sri Sulastri Hamza.
Forum ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026 oleh Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza yang disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM dan BLM Undana.
Undana Paparkan Fakta Berdasarkan SIAKAD dan PDDikti
Dalam dialog tersebut, Sri Sulastri Hamza diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dipersoalkan, mulai dari ketidakmampuannya mengikuti ujian skripsi, tidak diakuinya nilai semester tujuh, hingga tawaran mutasi studi.
Menanggapi hal itu, pihak universitas menyampaikan klarifikasi berdasarkan data resmi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022.
Nilai Semester Tujuh Tidak Memiliki Dasar Administratif
Undana menjelaskan bahwa secara administrasi nama Sri Sulastri Hamza tidak tercatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tujuh karena tidak terdapat proses input mata kuliah maupun validasi dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Kondisi tersebut disebut dipengaruhi oleh keterlambatan registrasi dan kelalaian mahasiswa sehingga nilai pada semester tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dimasukkan ke dalam transkrip akademik.
Status Registrasi Sempat Tidak Aktif
Pihak universitas juga mengungkapkan bahwa mahasiswa tidak melakukan registrasi sesuai jadwal sehingga statusnya di PDDikti sempat dinonaktifkan.
Registrasi kembali baru dilakukan pada semester 10 dengan menyelesaikan pembayaran tunggakan registrasi untuk semester delapan, sembilan, dan sepuluh secara bersamaan.
Belum Memenuhi Syarat Mengikuti Ujian Skripsi
Undana menjelaskan bahwa pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, masa studi Sri Sulastri Hamza telah memasuki semester ke-14 yang merupakan batas maksimal masa studi.
Dari total beban studi sebanyak 145 SKS, mahasiswa baru dinyatakan lulus sebanyak 122 SKS sehingga masih memiliki kekurangan 17 SKS mata kuliah wajib.
Sesuai Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022, mahasiswa baru dapat mengikuti ujian skripsi apabila telah menyelesaikan sedikitnya 139 SKS. Dengan sisa masa studi yang tersedia, kekurangan tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam satu semester.
Opsi Mutasi Dinilai Menjadi Solusi Akademik
Sebagai bentuk penyelamatan hak akademik mahasiswa, Undana menawarkan opsi mutasi atau pindah ke perguruan tinggi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022.
Melalui mekanisme tersebut, riwayat kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan.
“Seluruh regulasi akademik yang diterapkan institusi bertumpu pada asas kepastian hukum dan ikhtiar penyelamatan masa depan mahasiswa. Undana pada prinsipnya sangat mendukung hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh studi, dan tidak ingin ada mahasiswa yang mutasi atau bahkan drop out,” tegas Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng.
Sri Sulastri Terima Penjelasan, BEM-BLM Apresiasi Transparansi
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bagian Akademik, Bagian Keuangan, dan pengelola Program Studi Akuntansi FEB, Sri Sulastri Hamza menerima serta tidak membantah data resmi yang dipaparkan dalam forum tersebut.
Sementara itu, perwakilan BEM dan BLM Undana mengapresiasi langkah pimpinan universitas yang membuka ruang dialog secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi yang dibuka pimpinan universitas dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mendengar secara langsung duduk persoalan secara komprehensif,” ujar perwakilan BEM dan BLM Undana.
Undana Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Kepastian Hukum
Universitas Nusa Cendana menilai penyelesaian polemik ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola akademik yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Menurut pihak universitas, berbagai informasi yang sebelumnya beredar di media massa maupun media sosial mengenai status akademik Sri Sulastri Hamza berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap sistem administrasi akademik Undana.
Melalui forum terbuka yang memperlihatkan data resmi SIAKAD dan PDDikti di hadapan mahasiswa serta perwakilan organisasi kemahasiswaan, Undana berharap disinformasi yang berkembang dapat diluruskan.
Universitas juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sekaligus mengedepankan solusi akademik yang memberikan kesempatan terbaik bagi mahasiswa untuk melanjutkan studinya.
Penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian persoalan akademik yang mengedepankan transparansi, dasar hukum yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan