Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami melihat tokenisasi aset sebagai salah satu bentuk evolusi industri blockchain. Semakin luas pemanfaatan teknologi ini, semakin besar pula peluang untuk menghadirkan sistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan transparan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkembangan industri tetap membutuhkan dukungan regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, serta edukasi berkelanjutan agar manfaat teknologi blockchain dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
OJK Dorong Pengembangan Tokenisasi Aset
Momentum berkembangnya tokenisasi aset juga sejalan dengan arah pengembangan ekosistem aset digital di Indonesia.
Melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan pengembangan tokenisasi aset sebagai salah satu inisiatif strategis.
Selain tokenisasi aset, roadmap tersebut juga mencakup pengembangan regulasi stablecoin, transaksi Over-The-Counter (OTC), hingga penguatan sistem keamanan siber guna mempercepat inovasi sekaligus memperkuat ekosistem keuangan digital nasional.
Dengan dukungan teknologi, regulasi, dan meningkatnya minat investor, tokenisasi aset diperkirakan akan menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi industri keuangan digital, baik di Indonesia maupun secara global. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan