Jakarta, RakyatNTT.ID – Penyanyi Piche Kota memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan asusila.

Kemenangan tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerugian yang disebut dialami kliennya.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menjelaskan bahwa hakim dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah karena terdapat cacat prosedural dalam proses hukum yang dilakukan.

Selain itu, hakim juga menyatakan penahanan maupun penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota tidak sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dinyatakan tidak sah karena cacat secara prosedural. Penahanan dan penundaan penanganan perkara juga dinyatakan tidak sah,” kata Cosmas dalam wawancara daring bersama awak media pada 16 Juli 2026.

Menurut Cosmas, putusan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi Piche Kota untuk meminta pertanggungjawaban atas berbagai kerugian yang dialaminya sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Nama Baik dan Karier Piche Kota Disebut Terdampak

Tim kuasa hukum menilai kerugian yang dialami Piche Kota tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil. Reputasi penyanyi berusia 24 tahun itu disebut mengalami penurunan akibat pemberitaan dan sorotan publik selama proses hukum berlangsung.

Selain menerima hujatan di media sosial, nama baik keluarga serta citra profesional Piche Kota sebagai seorang artis juga diklaim ikut terdampak.

“Banyak kerugian yang dialami klien kami, mulai dari hujatan di media sosial, nama baik keluarga, hingga reputasi Piche Kota sebagai artis. Karena itu, kami akan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap institusi terkait,” ujar Cosmas.

Gugatan Masih Disiapkan

Meski memastikan gugatan akan diajukan, Cosmas mengatakan hingga kini pihaknya belum secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan.

Saat ini, fokus tim kuasa hukum masih mendampingi Piche Kota sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan asusila yang proses hukumnya masih terus berjalan.

Di sisi lain, tim hukum juga sedang mengumpulkan data untuk menghitung besaran kerugian materiil yang dialami kliennya. Salah satunya dengan berkomunikasi kepada sejumlah pihak yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan Piche Kota.

“Kerugian immateriil tentu tidak dapat dinilai dengan uang. Namun untuk kerugian materiil, kami harus memastikan seluruh datanya akurat. Kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya memiliki kontrak kerja dengan klien kami untuk menghitung nilai kerugiannya,” jelas Cosmas.

Meski proses perhitungan kerugian masih berlangsung, Cosmas menegaskan gugatan tersebut tetap akan diajukan setelah seluruh dokumen dan bukti pendukung dinilai lengkap.

Pihaknya optimistis langkah hukum lanjutan tersebut telah dipersiapkan secara matang sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang memenangkan Piche Kota. (*/rnc)