Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pengaturan mengenai royalti karya jurnalistik akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan ketentuan tersebut dimasukkan setelah pihaknya menerima usulan dari Dewan Pers.
“Sudah dimasukkan. Itu merupakan usulan dari Dewan Pers. Sekarang kita sudah berada di era digital dan juga era AI, sehingga perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi penting,” ujar Martin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Wajib Cantumkan Referensi, Tak Boleh Asal Salin
Martin menjelaskan, salah satu substansi yang akan diatur dalam RUU Hak Cipta adalah kewajiban mencantumkan sumber atau referensi ketika menggunakan karya jurnalistik.
Menurutnya, praktik menyalin atau copy-paste isi berita tanpa memberikan atribusi yang jelas tidak dapat lagi dibenarkan.
“Harus melampirkan referensi. Tidak boleh sekadar copy-paste tanpa menyebutkan sumber karya jurnalistik,” tegasnya.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan penghargaan terhadap hasil kerja jurnalistik sekaligus menjaga etika penggunaan konten di ruang digital.
Mekanisme Royalti Diatur dalam Peraturan Teknis
Meski demikian, Martin menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan dan pembagian royalti tidak akan diatur secara rinci dalam undang-undang.
Pelaksanaan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan pelaksana, seperti peraturan menteri, setelah RUU Hak Cipta disahkan.
“Teknisnya nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Yang terpenting, undang-undang ini membuka ruang bahwa karya jurnalistik juga merupakan objek hak cipta yang berhak memperoleh perlindungan,” katanya.
LMKN Diproyeksikan Kelola Royalti Jurnalistik
Martin juga mengungkapkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berpeluang menjadi lembaga yang menghimpun royalti dari penggunaan karya jurnalistik.
Menurutnya, selama ini LMKN tidak hanya memiliki fungsi dalam pengelolaan royalti musik, tetapi juga dapat mengelola berbagai jenis karya yang dilindungi hak cipta.
“Harusnya bisa. LMKN bukan hanya mengelola royalti musik, tetapi juga hak cipta lainnya. Nanti mengenai pembagian tugas atau mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi teknis mereka,” jelas Martin.
Perlindungan Media di Era AI
Rencana memasukkan royalti karya jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap industri media.
Di tengah maraknya penggunaan konten berita oleh berbagai platform digital dan teknologi AI, regulasi ini diharapkan mampu memastikan setiap karya jurnalistik memperoleh pengakuan, perlindungan hukum, serta manfaat ekonomi yang layak bagi perusahaan pers dan para jurnalis sebagai pemegang hak cipta. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan