Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNT.ID – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang berlangsung di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kamis (23/7/2026), setelah seluruh peserta gelar perkara sepakat terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
Gelar Perkara Libatkan Internal dan Keluarga Korban
Gelar perkara dimulai pukul 09.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 12.30 WITA di lantai dua Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum Polda NTT, Kasat Reskrim Polres Kupang, serta keluarga dan penasihat hukum almarhumah dr. Icha.
Selain melibatkan unsur internal kepolisian, gelar perkara juga menghadirkan pihak keluarga dan penasihat hukum sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan eksternal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono, memastikan status perkara resmi dinaikkan.
“(Status kasus) naik sidik,” ujar Kombes Sigit usai gelar perkara.
Penyidik Terapkan Sejumlah Pasal KUHP
Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan beberapa ketentuan pidana terhadap para terlapor.
Kombes Sigit menyebut para terlapor dijerat dengan Pasal 530 dan/atau Pasal 347 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan,” kata Kombes Sigit.
Bentuk Tim Joint Investigation
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko membentuk Tim Joint Investigation yang melibatkan berbagai fungsi di lingkungan Polda NTT serta Polres jajaran.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas fungsi.
Tim dipimpin Ditreskrimum Polda NTT dengan melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
Masing-masing satuan memiliki tugas berbeda.
Ditreskrimum mendalami penyebab kematian korban, Ditres PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga menggandeng ahli pidana, psikologi, grafologi, hingga tenaga medis untuk memperkuat pembuktian ilmiah.
Empat Orang Dilaporkan Keluarga
Kasus ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Pelapor adalah ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, didampingi kuasa hukum sekaligus paman korban, Victor Manbait.
Dalam laporan tersebut, keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar.
Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sedangkan Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Dugaan Intimidasi Terjadi di IGD RS Leona
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, dr. Icha sedang bertugas menangani pasien rujukan bernama Kenzo Alexander Taslim yang didiagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Namun, menurut laporan keluarga, keempat terlapor mempertanyakan tindakan medis korban dengan nada tinggi dan dinilai melakukan tekanan verbal.
Dalam laporan polisi disebutkan Norbertus Tubani diduga menunjuk wajah korban sambil mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III dan menyatakan dapat mencabut izin operasional rumah sakit maupun layanan BPJS.
Sementara Veronika Lake disebut meminta wartawan dipanggil dan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP), sedangkan Maria Mathildis Sau mengaku pernah mengambil serum antibisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
Keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang terjadi di hadapan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.
Keluarga Nilai Tekanan Psikis Berujung Tragedi
Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dr. Icha mengalami tekanan psikologis berat setelah peristiwa tersebut.
Korban disebut menangis usai kejadian dan menghubungi Direktur RS Leona untuk melaporkan situasi yang dialaminya.
Laporan keluarga juga menyebut korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga sempat melakukan dua kali percobaan bunuh diri sebelum menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Keluarga menduga rangkaian intimidasi yang dialami korban menjadi penyebab tekanan mental yang berujung pada kematiannya.
Karena itu, mereka meminta Polda NTT mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang kini resmi dimulai. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan