So’E, RakyatNTT.ID – Seorang perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YT (26) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri ke Polres TTS.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/478/VII/2026/SPKT/POLRES TTS pada Minggu (19/7/2026). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS.

Diduga Dianiaya di Finono dan Oelet

Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Finono, Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur.

Korban mengaku mendatangi terlapor untuk mengajaknya melanjutkan perjalanan. Namun, situasi justru memanas ketika terlapor yang diduga sedang emosi mengambil kunci roda dan memukul kaca spion sepeda motor milik korban hingga rusak.

Korban juga mengaku mendapat pukulan di bagian kepala menggunakan kunci roda saat masih mengenakan helm.

“Dia langsung datang pukul hancur spion motor dengan kunci roda. Saya mau bicara, dia langsung pukul saya di kepala pakai kunci roda lagi,” ungkap korban.

Selain dugaan pemukulan, korban juga menyebut terlapor sempat mengambil kunci sepeda motor dan telepon genggam miliknya.

Setelah berhasil mengambil kembali kunci motor, korban melanjutkan perjalanan menuju Desa Oelet. Namun menurut pengakuannya, terlapor kembali mengejar menggunakan sepeda motor dan melakukan kekerasan untuk kedua kalinya.

“Saya sampai di Desa Oelet, dia kejar saya pakai motor. Dia langsung tendang muka saya, lalu pergi,” kata korban.

Berawal dari Perselisihan soal Perjalanan ke Malaka

Korban menuturkan perselisihan bermula beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (16/7/2026), saat dirinya berangkat ke Kabupaten Malaka untuk menghadiri pesta pernikahan sepupunya.

Menurut korban, keberangkatannya tersebut tidak mendapat persetujuan dari terlapor. Meski demikian, ia tetap memutuskan hadir karena memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan mempelai.

Korban mengaku komunikasi dengan terlapor masih berjalan baik selama berada di Malaka. Namun setibanya kembali di TTS dan bertemu di kawasan Finono pada Minggu siang, situasi berubah hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan memilih mengakhiri hubungan dengan terlapor.

Saksi Mengaku Melihat Dugaan Kekerasan

Sejumlah saksi turut memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Salah seorang saksi mengaku melihat terlapor sedang memindahkan sepeda motor milik korban ke samping truk di wilayah Finono. Saat itu, saksi bersama istri dan anaknya sedang melintas di lokasi.

Merasa curiga, saksi mengaku sempat memanggil korban beberapa kali, namun tidak mendapat respons.

Setelah melanjutkan perjalanan menuju Oelet, saksi kembali melihat korban dan terlapor. Menurut keterangannya, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan di hadapan mereka.

Saksi menyebut terlapor menendang korban di bagian wajah sebelum kemudian menampar korban.

“Saya sempat tanya kenapa harus main kekerasan seperti itu, tetapi tidak dijawab,” ujar saksi.

Usai kejadian, terlapor disebut langsung meninggalkan lokasi.

Keluarga Minta Proses Hukum Berjalan Tuntas

Ayah korban, Yusuf Tabun, berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Untuk kasus ini, saya mau dilanjutkan supaya saya juga tahu prosesnya dan supaya dia jangan buat hal seperti itu lagi. Saya harus proses,” tegas Yusuf.

Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTS masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Finono dan Oelet.

Sementara itu, korban masih berada dalam pendampingan keluarga dan Unit PPA Polres TTS. (rnc26)

Catatan Redaksi: Terlapor belum memberikan keterangan terkait tuduhan yang disampaikan korban. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau penjelasan dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan resmi kepolisian.