Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran, kritik, dan masukan terhadap rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Perkuat Landasan Hukum Perlindungan Anak

Penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam menghadirkan sistem perlindungan anak yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut disusun mengacu pada Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Selain memenuhi amanat regulasi nasional, Ranperda ini juga menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Kabupaten Alor Tahun 2025–2029, yakni mewujudkan “Kabupaten Alor yang Aman, Damai, Sejahtera, Demokratis, Maju, dan Berkelanjutan” melalui semangat Gerbang Timur dalam Spirit Alor Berkemas.

Keberadaan perda ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul.

Pemahaman Hak Anak Masih Menjadi Tantangan

Dalam sambutannya, Syafyuddin Djawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan Ranperda.