Menurutnya, penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur dugaan penyiksaan oleh pejabat publik yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Viktor menegaskan, keempat terlapor merupakan pejabat publik, terdiri dari tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan, sehingga seluruhnya dilaporkan berdasarkan ketentuan pasal tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Polda NTT terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*/rnc)