Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Veronika Lake disebut meminta wartawan dipanggil sambil mempertanyakan prosedur medis, sedangkan Maria Mathildis Sau menyatakan dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di puskesmas dan menyuntikkannya kepada pasien.
Keluarga menilai rangkaian tindakan dan pernyataan tersebut merupakan intimidasi yang dilakukan di hadapan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.
Keluarga Nilai Tekanan Berujung Trauma Mendalam
Menurut laporan polisi, setelah kejadian tersebut dr. Icha mengalami tekanan psikologis berat hingga menangis dan melaporkan peristiwa itu kepada Direktur RS Leona Kefamenanu.
Korban kemudian menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan didiagnosis mengalami depresi berat.
Beberapa hari kemudian, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.
Pihak keluarga menduga tekanan psikologis akibat peristiwa di IGD menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi mental korban sehingga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut.
Kuasa Hukum: Laporan Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, menyatakan laporan yang diajukan telah melalui kajian bersama penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan