Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat penguatan industri perbankan daerah melalui program konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung atau merger menjadi 24 entitas perbankan yang lebih kuat.
Selain itu, OJK mengungkapkan masih terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS yang saat ini sedang menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses konsolidasi tersebut masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya memperkuat daya tahan industri BPR di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Terkait dengan upaya konsolidasi industri BPR, dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger di antara BPR masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
OJK Dorong Sinergi BPR dengan Bank Pembangunan Daerah
Tidak hanya mendorong merger antarsesama BPR, OJK juga mengarahkan terbentuknya sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Melalui skema tersebut, BPR dan BPRS milik pemerintah daerah diharapkan dapat dikonsolidasikan di bawah naungan BPD agar memiliki struktur permodalan yang lebih kuat dan tata kelola yang semakin baik.
Menurut Dian, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor perbankan dalam penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah.
Selain memperluas akses pembiayaan, konsolidasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.
POJK Baru Perkuat Permodalan BPR
Sebagai bagian dari reformasi industri BPR, OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang resmi berlaku mulai 30 Juni 2026.
Regulasi terbaru tersebut menjadi penyempurnaan aturan sebelumnya sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi industri BPR.
Menurut Dian, kebijakan ini merupakan langkah konsisten OJK dalam meningkatkan ketahanan industri perbankan rakyat agar mampu tumbuh lebih besar dan kompetitif.
“Sehingga, industri BPR dapat mencapai ekonomi upscale dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan juga persaingan industri perbankan nasional saat ini,” katanya.
Modal Inti Kini Bisa Dipenuhi Melalui Aset Tetap
Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 adalah pemberian fleksibilitas kepada BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Jika sebelumnya pemenuhan modal lebih banyak dilakukan melalui suntikan dana segar (fresh money), kini OJK juga memperbolehkan penambahan modal melalui penyertaan aset tetap berupa tanah dan bangunan operasional.
Namun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Aset yang disetor harus digunakan untuk kegiatan operasional BPR serta mampu meningkatkan kinerja perusahaan setelah penambahan modal dilakukan.
OJK menilai kebijakan tersebut akan mempercepat penguatan struktur permodalan tanpa membebani pemegang saham untuk selalu menyediakan dana tunai dalam jumlah besar.
Beri Relaksasi Administrasi dan Perketat Sanksi
Selain memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal inti, POJK terbaru juga menghadirkan sejumlah relaksasi administratif.
OJK memperpanjang batas waktu pemenuhan kelengkapan dokumen serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk mengakomodasi saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga mempertegas mekanisme penegakan aturan (enforcement) terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Penyempurnaan sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sekaligus mendorong terciptanya BPR yang lebih sehat, berdaya saing, dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Dengan terus bertambahnya jumlah BPR dan BPRS yang melakukan merger, OJK optimistis industri perbankan rakyat akan memiliki struktur yang lebih kuat, efisien, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan