Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan keluarga almarhumah kepada LPSK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, usai mengunjungi kediaman orang tua dr. Icha di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Selasa (21/7/2026).
“Nanti tim dari LPSK akan turun untuk melakukan investigasi,” ujar Sri.
Tindak Lanjut Permohonan Keluarga
Sri menjelaskan, kunjungan ke Kupang merupakan respons atas surat permohonan yang disampaikan keluarga kepada LPSK.
Menurutnya, selain mendengar langsung keterangan keluarga, pihaknya juga memberikan penguatan agar keluarga tetap konsisten mengawal proses hukum demi memperoleh keadilan.
“Kami ke sini menindaklanjuti karena ada permohonan dari keluarga. Kami juga datang untuk menguatkan keluarga agar tetap melanjutkan setiap proses hukum dalam kasus ini demi mendapatkan keadilan,” katanya.
Meski demikian, Sri menegaskan bahwa hingga saat ini LPSK belum secara resmi memberikan pendampingan kepada keluarga. Tahapan yang sedang dilakukan masih berupa pemberian informasi hukum serta penguatan mengenai hak-hak yang dimiliki keluarga dalam proses pencarian keadilan.
LPSK Lakukan Asesmen Perlindungan Saksi
Dalam pertemuan tersebut, LPSK juga membahas pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban.
Sri menekankan bahwa keterangan para saksi harus disampaikan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri agar dapat membantu mengungkap perkara secara objektif.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan perhatian LPSK terhadap kasus ini muncul setelah perkara tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, kehadiran LPSK menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Mereka masih melakukan assessment untuk memastikan jenis pendampingannya seperti apa,” ujar Viktor.
Pendampingan akan Disesuaikan Hasil Asesmen
Viktor menjelaskan, setelah proses asesmen selesai dilakukan, LPSK akan menentukan bentuk pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas perkembangan pemeriksaan terhadap para saksi serta rencana koordinasi dengan penyidik kepolisian guna mendukung pengungkapan kasus.
Ia berharap kehadiran LPSK dapat memberikan rasa aman bagi para saksi sehingga mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.
“Kami berharap dengan hadirnya LPSK dapat memberikan rasa nyaman bagi para saksi yang nanti akan memberikan kesaksian dalam proses ini, sehingga kasus ini bisa terungkap secara komprehensif,” pungkas Viktor.
Diharapkan Perkuat Proses Penegakan Hukum
Rencana investigasi dan asesmen yang dilakukan LPSK diharapkan mampu memperkuat proses penegakan hukum dalam kasus kematian dr. Icha. Perlindungan terhadap saksi dinilai menjadi salah satu faktor penting agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara utuh dan transparan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan