“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Badan Kehormatan harus segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. Jangan sampai ada kesan bahwa proses ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia juga meminta BK DPRD TTU bekerja secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah lembaga legislatif.

“Penegakan kode etik harus dilakukan secara adil. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mereka bekerja berdasarkan fakta, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” katanya.

Menurut Viktor, kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha telah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik diproses secara serius dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, tanpa intervensi, tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus Juga Ditangani Polda NTT

Perkara etik yang sedang diproses BK DPRD TTU berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.