Selanjutnya, Badan Kehormatan dijadwalkan menyusun laporan hasil pemeriksaan sebelum melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026.

Rencana konsultasi tersebut tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.

Konsultasi Dinilai Tidak Boleh Menunda Putusan

Viktor menilai konsultasi dengan Ditjen Otda merupakan hak Badan Kehormatan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan memproses hasil tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat paripurna apabila dipersyaratkan.

“Dengan demikian, penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Sepanjang tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mewajibkan konsultasi dengan Ditjen Otda, maka konsultasi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan ataupun menghambat penyampaian laporan kepada pimpinan DPRD,” tegasnya.

Minta BK DPRD TTU Profesional dan Independen

Viktor menegaskan Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab penuh menjalankan fungsi pengawasan etik sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, BK diminta tidak menghindari atau mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain.