Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya keputusan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Mannait, S.H., menegaskan bahwa keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan. Namun, yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Iklan

Pertanyakan Kecukupan Bukti dan Keterangan Saksi

Menurut Arif, Badan Kehormatan DPRD telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Karena itu, keluarga mempertanyakan apakah seluruh keterangan dan bukti tersebut telah cukup untuk menghasilkan keputusan.

Apabila dinilai belum memadai, Badan Kehormatan diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai materi yang masih harus dilengkapi, pihak-pihak yang belum dimintai keterangan, serta estimasi waktu penyelesaian proses pemeriksaan.

“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah, apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini,” kata Arif Rachman.

Soroti Hasil Investigasi Kementerian

Arif juga menilai perkara tersebut telah memperoleh perhatian luas dan telah melalui proses investigasi oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, Tim Investigasi Kementerian Kesehatan dalam waktu kurang dari tujuh hari telah mempublikasikan hasil investigasi yang menyebut adanya dugaan kuat intimidasi terhadap dr. Icha oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU). Dugaan intimidasi tersebut dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis korban hingga mengalami depresi berat sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, tim investigasi dari Kementerian Dalam Negeri juga disebut memberikan kesimpulan yang sejalan dan mendorong agar Badan Kehormatan DPRD menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.

Dengan adanya hasil investigasi dari dua kementerian tersebut, keluarga berharap proses etik di Badan Kehormatan DPRD dapat segera memperoleh kepastian.

Keluarga Minta Kepastian Hukum

Keluarga almarhumah menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan sekadar percepatan proses, melainkan adanya kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Arif, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpastian di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi karena masyarakat juga menunggu bagaimana Badan Kehormatan menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Keluarga berharap Badan Kehormatan DPRD segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada publik, termasuk langkah-langkah yang masih akan dilakukan apabila pemeriksaan dinilai belum selesai. (rnc)