Bank NTT, kata Charlie, tentu memerlukan bimbingan dari kejaksaan terutama di bidang perdata dan TUN, agar dalam menjalankan tugas sehari-hari, tidak terjadi masalah hukum.

“Kerja di bank itu pasti setiap hari berurusan dengan masalah hukum, karena ada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Buka rekening pun ada aspek hukum, apalagi di bidang perkreditan, penanganan kredit bermasalah, dan lain-lain,” beber Charlie Paulus.

“Kami mengharapkan bantuan dari kejaksaan terutama bagi staf kami di daerah kabupaten yang mungkin ada kekurangan di dalam pemahaman tentang hukum. Kami terus belajar, pengetahuan kami jauh di bawah,” sambungnya.

Di akhir sambutannya, Charlie Paulus berharap dengan adanya kerja sama ini, Bank NTT semakin lebih baik ke depan. Lebih dari itu, Bank NTT bisa mencegah persoalan-persoalan hukum dalam tata kelola perusahaan.

Apresiasi Kajati NTT

Sementara Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang baik, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung keberlanjutan Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat NTT.

Kajati NTT juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan penandatanganan MoU antara para Kajari dengan pemimpin Kacab Bank NTT di seluruh wilayah NTT. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi yang dibangun hari ini tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi akan diwujudkan secara nyata hingga tingkat kabupaten dan kota.