Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembinaan wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan kepatuhan dalam sistem self assessment.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman nasional bagi seluruh jajaran DJP dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,” demikian bunyi kutipan dalam SE-8/PJ/2026.
Tiga Sasaran Pengawasan Pajak
Melalui skema pengawasan terintegrasi, DJP menetapkan tiga kelompok utama yang menjadi fokus pengawasan, yakni:
- Wajib pajak yang telah terdaftar.
- Wajib pajak yang belum terdaftar.
- Pengawasan berbasis kewilayahan.
Dalam pelaksanaannya, DJP akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak melalui berbagai mekanisme, termasuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan yang dimiliki otoritas pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Selain itu, pengawasan juga mencakup objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik terhadap objek yang telah terdata maupun yang belum masuk dalam basis administrasi perpajakan.
Mekanisme Disesuaikan dengan Status Wajib Pajak
DJP membedakan metode pengawasan berdasarkan status wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui dua instrumen utama, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, tindak lanjut dilakukan melalui program penjangkauan ekstensifikasi, yang bertujuan memperluas basis pajak sekaligus mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Dengan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan berbasis wilayah, DJP berharap proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat tanpa mengubah prinsip sistem self assessment, di mana wajib pajak tetap bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan