Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni atau dr. Icha resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus yang menimpa dokter muda tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).
Laporan itu diajukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap berjalan, meski secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dirinya.
Kuasa hukum keluarga yang juga merupakan paman almarhumah, Viktor Manbait, menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap pesan terakhir dr. Icha.
“Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan,” ujar Viktor.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik yang menaungi para terlapor mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Tiga Anggota DPRD TTU Dilaporkan
Polda NTT membenarkan telah menerima laporan resmi dari keluarga dr. Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ketiga terlapor masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Samuel.
Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
Pasal 530 KUHP mengatur tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bertindak dalam kapasitas resmi.
Apabila seluruh unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, terutama jika perbuatannya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.
Meski demikian, Samuel menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih bersifat awal dan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan,” katanya.
Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Samuel.
Ia menambahkan, penggunaan Pasal 530 KUHP dinilai lebih spesifik karena mengakomodasi dugaan penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.
“Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Penyidik Kedepankan Scientific Crime Investigation
Polda NTT memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.
Penyidik akan mengumpulkan seluruh barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang,” tegas AKBP Samuel S. Simbolon.
Kasus yang menimpa almarhumah dr. Icha hingga kini masih menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan Polda NTT, termasuk perkembangan proses hukum terhadap para pihak yang telah dilaporkan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan