Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lembata bukan lagi persoalan baru. Hampir setiap tahun masyarakat dihadapkan pada antrean panjang di SPBU, sulitnya memperoleh BBM, hingga melonjaknya harga di tingkat pengecer. Ironisnya, persoalan yang terus berulang ini seolah belum menemukan solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah.
Sebagai salah satu kabupaten kepulauan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembata memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan sebagian besar wilayah di Pulau Flores. Kondisi tersebut membuat masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan BBM, baik untuk transportasi, aktivitas ekonomi, maupun kebutuhan sehari-hari. Bagi masyarakat Lembata, BBM bukan sekadar sumber energi, melainkan urat nadi yang menggerakkan perekonomian daerah.
Potensi ekonomi Lembata sesungguhnya sangat besar. Sektor perikanan, pertanian, dan peternakan menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat. Ribuan nelayan menggantungkan hidup pada aktivitas melaut, sementara petani dan peternak membutuhkan akses transportasi yang memadai untuk mendistribusikan hasil produksinya. Namun, seluruh potensi tersebut akan sulit berkembang apabila pasokan energi terus mengalami gangguan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kelangkaan BBM masih menjadi persoalan kronis. Kelangkaan Pertalite, Pertamax, maupun Solar berdampak langsung pada menurunnya aktivitas melaut, meningkatnya biaya distribusi hasil pertanian, naiknya ongkos transportasi, hingga terhambatnya aktivitas usaha masyarakat. Dampak akhirnya adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Persoalan ini semakin rumit karena keterbatasan infrastruktur distribusi. Saat ini Lembata hanya memiliki empat SPBU yang melayani kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. Jumlah tersebut tentu belum sebanding dengan kondisi geografis kepulauan serta meningkatnya jumlah kendaraan dari tahun ke tahun. Memang, sejak 2019 pemerintah melalui Program BBM Satu Harga telah membangun tambahan SPBU untuk memperluas akses masyarakat terhadap BBM. Namun, kenyataannya berbagai kendala distribusi masih terus terjadi.
Belakangan, Pemerintah Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa kuota pasokan BBM sebenarnya dinilai mencukupi. Jika demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata kekurangan pasokan, melainkan lemahnya tata kelola distribusi. Hasil penelusuran tim pengawasan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, penggunaan lebih dari satu barcode oleh pihak tertentu, hingga dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Kondisi tersebut diperparah oleh antrean panjang yang sebagian besar diisi oleh para pengecer maupun pembeli dalam jumlah besar. Di sisi lain, masih ditemukan kendaraan yang diduga tidak memenuhi syarat atau menggunakan identitas yang tidak sesuai untuk memperoleh BBM bersubsidi. Akibatnya, stok BBM habis lebih cepat sebelum benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Meski demikian, menyalahkan pengecer sebagai penyebab utama kelangkaan juga bukan sikap yang bijak. Di banyak desa, masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh menuju SPBU. Dalam kondisi demikian, pengecer justru menjadi alternatif yang memudahkan masyarakat memperoleh BBM, terutama pada saat mendesak. Keberadaan mereka lahir karena adanya kebutuhan riil yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh sistem distribusi resmi. Karena itu, persoalannya bukan sekadar keberadaan pengecer, melainkan belum adanya mekanisme pengawasan dan regulasi yang jelas.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jawabannya tentu tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Kelangkaan BBM merupakan akumulasi dari berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap penggunaan barcode subsidi, belum optimalnya sistem distribusi, dugaan penyalahgunaan oleh oknum tertentu, terbatasnya jumlah SPBU, hingga belum adanya regulasi yang mengatur keberadaan pengecer secara adil dan transparan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Pertamina, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan harus melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pengawasan terhadap penggunaan barcode perlu diperketat agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan, penimbunan, maupun praktik penjualan kembali BBM bersubsidi harus ditindak secara tegas agar menimbulkan efek jera.
Selain itu, pemerintah perlu memperluas jaringan distribusi melalui pembangunan SPBU maupun Pertashop di wilayah yang masih sulit dijangkau. Dengan kondisi geografis kepulauan, penambahan titik layanan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak lagi bergantung pada beberapa SPBU yang ada.
Pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang mengakomodasi keberadaan pengecer secara legal dan terukur. Pengaturan mengenai perizinan, batas harga eceran, serta mekanisme pengawasan akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan. Dengan demikian, pengecer tetap dapat menjalankan fungsi sosialnya sebagai penyedia BBM di wilayah terpencil tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pengawasan.
Pada akhirnya, kelangkaan BBM di Lembata harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola distribusi energi secara menyeluruh. Daerah yang memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisata tidak boleh terus terhambat oleh persoalan distribusi BBM yang berulang. Energi adalah fondasi pembangunan. Selama distribusinya belum dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel, masyarakatlah yang akan terus menanggung beban, sementara potensi besar yang dimiliki Lembata akan sulit berkembang secara optimal.
“Dengan hanya empat SPBU yang melayani seluruh wilayah Kabupaten Lembata, kapasitas distribusi BBM masih belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang tersebar di berbagai kecamatan. Karena itu, penambahan SPBU maupun Pertashop di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau menjadi kebutuhan mendesak agar akses masyarakat terhadap BBM semakin merata.” (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan