Kupang, RakyatNTT.ID – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kuasa hukum empat terlapor meminta penyidik melakukan kloning telepon genggam milik almarhumah serta ekshumasi dan autopsi jenazah guna mengungkap seluruh fakta secara ilmiah.

Permintaan tersebut disampaikan usai pemeriksaan empat terlapor di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026).

Kuasa Hukum Minta HP dr. Icha Dikloning

Anggota tim kuasa hukum terlapor, Amos Lafu, mengatakan pemeriksaan isi telepon genggam korban dinilai penting untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dr. Icha meninggal dunia.

Iklan

Menurutnya, terdapat rentang waktu yang perlu didalami penyidik, mulai dari dugaan insiden di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, masa perawatan korban pada 15–22 Juni 2026, hingga meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

“Agar dilakukan kloning handphone milik almarhumah karena kami menduga akan ada banyak fakta yang terkuak ketika itu dilakukan,” ujar Amos.

Ia berharap pemeriksaan perangkat elektronik korban dapat memberikan gambaran yang lebih utuh sehingga proses penyelidikan tidak dibangun atas asumsi maupun tudingan yang belum terbukti.

Amos menegaskan usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dorong Autopsi dan Pendekatan Ilmiah

Selain meminta kloning telepon genggam, pihak kuasa hukum juga mengusulkan dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah dr. Icha.

Menurut Amos, autopsi merupakan langkah ilmiah yang penting untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.

“Otopsi menjadi salah satu standar pembuktian yang ilmiah untuk mengetahui dengan jelas penyebab kematian seseorang,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menunjukkan empati kepada keluarga almarhumah, namun berharap proses penanganan perkara berjalan profesional berdasarkan alat bukti dan kajian ilmiah.

“Kami menunjukkan empati, tetapi mendorong perkara ini ditangani secara profesional dan tidak boleh dalam tekanan,” tegasnya.

Amos juga memastikan seluruh kliennya akan tetap bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik.

Keluarga Korban Sudah Diperiksa

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT telah memeriksa sejumlah anggota keluarga dan orang-orang terdekat almarhumah.

Mereka yang dimintai keterangan antara lain ayah korban Gabriel Pakaenoni, ibu korban Nur Azizah, serta kekasih dr. Icha, Inyo Banu. Ketiganya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Manbait, Cony Tiluata, dan Arif Rachman.

Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 16.50 WITA, dengan total 28 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Manbait, mengatakan fokus pemeriksaan berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, serta kondisi psikologis korban setelah kejadian.

“Semua pertanyaan berkaitan dengan dugaan intimidasi yang terjadi di ruang IGD serta kondisi almarhumah setelah kejadian itu,” ujar Viktor.

Ia menambahkan, pihak keluarga juga akan menyerahkan dokumen rekam medis sebagai alat bukti tambahan dan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua adik kandung almarhumah.

Plh Kadis Kesehatan TTU Ikut Diperiksa

Pada Rabu (15/7/2026), penyidik juga memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Pauyulia Alfira, sebagai saksi.

Pauyulia tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 09.15 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.40 WITA sebelum dihentikan sementara untuk istirahat makan siang.

Ia belum bersedia memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan dan menyatakan akan menyampaikan penjelasan setelah seluruh proses selesai.

Empat Terlapor Masih Berstatus Saksi

Sehari sebelumnya, empat terlapor dalam kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polda NTT.

Mereka adalah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar (Partai Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDI Perjuangan), serta seorang dokter hewan berstatus ASN, drh. Maria Mathildis Sau.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WITA hingga sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut Amos Lafu, seluruh kliennya masih berstatus saksi dan telah menyerahkan berbagai fakta serta alat bukti kepada penyidik Joint Investigation Team untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami bersyukur penyidik membuka ruang bagi kami menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Berawal dari Dugaan Intimidasi di IGD

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat bertugas menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan intimidasi berupa bentakan, nada bicara tinggi, penunjukan wajah, hingga ancaman verbal yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD TTU.

Sementara itu, pihak terlapor membantah melakukan intimidasi. Mereka menyatakan hanya menyampaikan pertanyaan dan penjelasan terkait kondisi pasien dalam situasi panik sebagai keluarga pasien, serta telah menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman.

Penyidik Polda NTT hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. (*/rnc)