Ranperda ini juga menempatkan desa sebagai benteng pertama perlindungan. Korban direkrut dari desa, sehingga pencegahan pun harus dimulai dari desa. Karena itu, pengembangan Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) menjadi sangat penting. Desa harus menjadi pusat informasi migrasi aman, melakukan pendataan calon pekerja migran, membangun sistem deteksi dini terhadap perekrutan ilegal, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta seluruh elemen masyarakat dalam melindungi warganya.

Ranperda ini juga menegaskan bahwa perlindungan tidak berhenti ketika korban dipulangkan. Negara wajib memastikan adanya pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, dan reintegrasi sosial bagi para penyintas. Pengalaman Mama Meriance Kabu menunjukkan bahwa luka korban dapat berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban, tetapi harus berlanjut hingga hak-hak mereka benar-benar dipulihkan.

Pada akhirnya, ranperda ini ingin mengubah cara kita mengukur keberhasilan. Keberhasilan bukan lagi dihitung dari banyaknya korban yang berhasil dipulangkan, melainkan dari semakin sedikitnya warga NTT yang menjadi korban. Inilah perubahan paradigma yang ingin diperjuangkan: dari penanganan korban menuju pencegahan korban, dari respons setelah tragedi menjadi perlindungan sebelum tragedi, dan dari sekadar belasungkawa menuju keberpihakan nyata melalui kebijakan publik.