Kupang, RakyatNTT.ID – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kota Kupang.

Para legislator menilai perhatian dinas tersebut masih terlalu terpusat pada persoalan sampah, sementara fungsi strategis di bidang perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup belum berjalan optimal.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa DLHK memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas dibanding hanya menangani persoalan kebersihan kota.

Iklan

“DLHK ini tidak bisa hanya fokus terhadap sampah saja, tetapi tentang lingkungan hidup pun harus menjadi prioritas,” kata Tellendmark Daud kepada RakyatNTT.ID, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hingga kini arah kebijakan DLHK dalam sektor lingkungan hidup belum terlihat maksimal. Padahal, perkembangan Kota Kupang yang semakin pesat menuntut pengawasan lebih ketat terhadap kualitas lingkungan, mulai dari udara hingga sumber daya air.

Laboratorium Lingkungan Dinilai Belum Dimanfaatkan Maksimal

Tellendmark menilai laboratorium lingkungan yang dimiliki DLHK seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menguji kualitas udara dan air sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.

Ia meminta DLHK bersikap terbuka apabila terdapat kendala, baik dari sisi peralatan maupun keterbatasan sumber daya manusia yang mengoperasikan laboratorium tersebut.

Jika persoalannya terletak pada kompetensi aparatur, pemerintah didorong untuk meningkatkan kapasitas pegawai melalui pendidikan maupun pelatihan agar laboratorium dapat berfungsi secara maksimal.

“Laboratorium ini kan ada, tetapi kalau memang karena ASN yang ada tidak mumpuni maka diberikan studi supaya bisa optimal,” ujarnya.

Pengawasan IPAL dan AMDAL Harus jadi Prioritas

Selain pengelolaan sampah, Komisi III menilai DLHK perlu meningkatkan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tengah pesatnya pembangunan di Kota Kupang.

Menurut Tellendmark, berbagai perubahan tata ruang dan pertumbuhan industri harus diimbangi dengan pengawasan lingkungan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Fokus terhadap bidang lingkungan itu menjadi penting, nah ini yang harus menjadi perhatian,” tegasnya.

DPRD Soroti Kondisi Taman Kota yang Terbengkalai

Sorotan DPRD juga tertuju pada pengelolaan ruang terbuka hijau, khususnya sejumlah taman kota yang dinilai kurang mendapat perhatian.

Salah satu contoh yang disoroti adalah Taman Generasi Penerus (Tagepe), yang menurut para legislator terlihat tidak terawat sehingga sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Victor Arnoldus Yansenss Dimoe Heo, meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertamanan DLHK meningkatkan pengawasan serta melakukan perawatan secara berkelanjutan.

“Tidak bisa hanya pergi sapu-sapu kemudian pulang, harus ada perawatan yang berkelanjutan,” katanya.

Dorong Kolaborasi Antar-OPD untuk Rawat Fasilitas Umum

Victor menilai anggaran pemeliharaan fasilitas publik perlu diprioritaskan. Ia mencontohkan, apabila ditemukan lampu taman yang rusak, DLHK dapat berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki kewenangan terhadap lampu penerangan maupun lampu hias di fasilitas umum.

Menurutnya, kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Kupang.

“Taman itu termasuk dalam konsep lingkungan hidup. Masyarakat Kota Kupang membutuhkan ruang terbuka yang nyaman dengan fasilitas yang baik,” ujarnya.

DPRD Minta Anggaran Lingkungan Lebih Berimbang

Komisi III juga meminta agar alokasi anggaran DLHK tidak hanya difokuskan pada penanganan sampah, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan lingkungan, pemanfaatan laboratorium, perawatan taman kota, hingga penindakan terhadap berbagai pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan IPAL maupun AMDAL.

Victor menilai selama ini perhatian terhadap persoalan kualitas udara, kualitas air, dan kepatuhan AMDAL masih belum menjadi prioritas utama.

“Kita bisa lihat banyak sekali fokus yang harus dilakukan DLHK, tetapi masih hanya pada masalah sampah dengan pendekatan kasat mata, sementara udara, air, dan pelanggaran AMDAL belum menjadi respons yang krusial,” tegasnya.

Melalui berbagai catatan tersebut, Komisi III DPRD Kota Kupang berharap Pemerintah Kota Kupang dapat memperkuat kebijakan di sektor lingkungan hidup sehingga pengelolaan kota tidak hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi juga pada perlindungan kualitas lingkungan dan penyediaan ruang publik yang layak bagi masyarakat. (rnc04)