Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sidang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebagai dasar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah.

Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis, Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja, Wakil Ketua II DPRD Yeskiel Loudoe, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota: Setiap Rupiah Harus Kembali untuk Rakyat

Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap amanah masyarakat.

Menurutnya, setiap angka dalam laporan keuangan daerah mencerminkan harapan publik yang harus diwujudkan melalui pelayanan dan pembangunan yang berkualitas.

“Hari ini bukan sekadar menetapkan sebuah peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD. Lebih dari itu, ini adalah bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat, kepercayaan publik, dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” ujar Wali Kota.

Ia juga mengutip ungkapan “Accountability is the glue that binds commitment to results”, yang menurutnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai melalui pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.

Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkot Kupang

Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Ia menilai fungsi pengawasan DPRD melalui kritik, saran, dan masukan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Setiap kritik adalah ruang untuk belajar, setiap koreksi adalah kesempatan untuk berbenah, dan setiap masukan menjadi bekal untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” katanya.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan kemitraan yang sehat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

WTP Tujuh Kali Berturut-turut Bukan Tujuan Akhir

Dalam kesempatan itu, Christian Widodo mengingatkan bahwa keberhasilan Pemerintah Kota Kupang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tujuh tahun berturut-turut merupakan prestasi yang patut disyukuri, tetapi bukan menjadi tujuan utama.

Menurutnya, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“WTP bukanlah tujuan akhir. WTP adalah pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK maupun berbagai catatan strategis DPRD akan kami tindak lanjuti secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Fokus Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Pelayanan

Ke depan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui berbagai langkah strategis.

Di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset yang lebih produktif, digitalisasi pelayanan publik, efisiensi belanja daerah, hingga peningkatan kualitas pembangunan agar manfaat APBD semakin dirasakan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk menjaga semangat kolaborasi dalam membangun Kota Kupang.

“Kepercayaan publik adalah modal terbesar dalam membangun daerah. Kepercayaan itu tidak dibangun oleh satu keputusan besar, tetapi oleh konsistensi dalam mengambil keputusan yang jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Berbeda peran tetapi satu tujuan, berbeda kewenangan tetapi satu pengabdian,” ujarnya.

DPRD Berikan Sejumlah Rekomendasi Strategis

Dalam pemandangan akhir fraksi, DPRD Kota Kupang juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah melakukan kajian lebih komprehensif terhadap target PAD, disertai reformasi birokrasi pada perangkat daerah pengelola pendapatan serta pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya inovasi pelayanan, optimalisasi potensi daerah, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat.

Adapun Fraksi Gerindra mendorong penguatan efisiensi anggaran melalui pengurangan belanja yang kurang produktif, pencegahan kebocoran anggaran, peningkatan pengawasan internal, percepatan pelaksanaan pembangunan, serta optimalisasi digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi fondasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. (*/rnc)