Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menyebut hasil investigasi tersebut mengaitkan dugaan intimidasi dengan kondisi psikologis korban yang mengalami depresi berat sebelum meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain itu, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga disebut telah mengingatkan Badan Kehormatan DPRD TTU agar menangani laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, dan transparan.
Pemeriksaan Ayah dr. Icha Berlangsung Tertutup
Sebelumnya, ayah almarhumah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga anggota DPRD TTU.
Gabriel hadir bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi tim kuasa hukum Victor Emanuel Manbait serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan hanya mengizinkan Gabriel memasuki ruang sidang. Kuasa hukum maupun ibu korban tidak diperkenankan mendampingi selama pemeriksaan.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena menurut mereka tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang pendampingan hukum terhadap pelapor dalam pemeriksaan etik.
Meski demikian, keluarga tetap mengikuti seluruh proses hingga selesai.
Ketua DPRD TTU Serahkan Rekaman Testimoni dr. Icha ke Penyidik
Di sisi lain, Ketua DPRD TTU Kristo Efi juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Kamis (16/7/2026).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan