Menurut tim kuasa hukum, hasil investigasi berbagai institusi negara tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi objek pemeriksaan resmi dan bukan sekadar dugaan semata.

Pengaduan Sudah Disampaikan Sejak Juni 2024

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, dr. Icha telah mengajukan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga kini, Badan Kehormatan DPRD TTU disebut belum menetapkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan perkara tersebut.

Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.

Dinilai Melukai Rasa Keadilan

Victor menilai lambannya penyelesaian perkara etik tersebut telah melukai rasa keadilan keluarga almarhumah dr. Icha, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang turut merasakan dampak dari peristiwa tersebut.

Menurutnya, penundaan yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan dibanding menjaga integritas dan kehormatan lembaga DPRD.