Victor mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak mencampuradukkan penegakan kode etik dengan persoalan administratif mengenai status keanggotaan DPRD akibat proses hukum pidana.

Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, objek pengaturan, hingga konsekuensi hukum yang berbeda.

“Penegakan kode etik bertujuan menilai apakah tindakan seorang anggota DPRD bertentangan dengan norma etika, kepatutan, kehormatan, dan martabat lembaga. Sedangkan status keanggotaan DPRD merupakan konsekuensi administratif yang tidak menjadi kewenangan Badan Kehormatan,” tegas tim kuasa hukum.

Tim Investigasi Negara Nyatakan Terjadi Intimidasi

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejumlah institusi negara telah melakukan investigasi terhadap peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2024 di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kefamenanu atau RS Loa.

Mereka menyebut Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur telah menyatakan bahwa terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Dalam laporan tersebut, tiga anggota DPRD Kabupaten TTU disebut sebagai pihak yang dilaporkan.