Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menilai kritik terhadap kebijakan maupun agenda politik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tidak boleh dipahami sebagai bentuk kebencian terhadap individu tertentu.
“Penolakan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. Kritik bukanlah kebencian. Kritik adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi dan masa depan Nusa Tenggara Timur,” tutupnya. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan