Ba’a, RakyatNTT.ID – Berbagai persoalan yang muncul akibat pelaksanaan proyek tambak garam di Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST, itu dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat yang lahannya terdampak proyek tersebut.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelaksanaan proyek tambak garam.

Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah belum adanya kejelasan mengenai nilai kompensasi atas lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi area tambak.

Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Warga turut menyoroti minimnya transparansi dari pihak pengelola proyek mengenai mekanisme perhitungan serta tahapan pembayaran kompensasi.

Persoalan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena menyangkut hak-hak warga yang terdampak langsung oleh Program Strategis Nasional di wilayah tersebut.

Menanggapi berbagai aduan itu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal proyek telah dilakukan sesuai ketentuan.

Sosialisasi kepada masyarakat, penandatanganan berita acara kesepakatan, hingga pengukuran lahan oleh pihak pertanahan disebut telah dilaksanakan sebelum proyek berjalan.

Berdasarkan hasil pengukuran tahap pertama, luas lahan mengalami penyesuaian dari semula lebih dari 1.600 hektar menjadi sekitar 1.057 hektar, dengan luas area yang telah terkontruksi mencapai sekitar 616 hektar.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pada prinsipnya lahan persawahan masyarakat tidak diperkenankan masuk dalam area garapan proyek.

Namun terhadap sawah yang telah terdampak, pemerintah memastikan akan memberikan kompensasi minimal Rp10 juta per hektar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sejumlah pembayaran kompensasi, menurut pemerintah daerah, telah direalisasikan kepada warga yang datanya telah dinyatakan valid dan terverifikasi.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Rote Ndao menilai masih diperlukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Lembaga legislatif tersebut meminta pemerintah daerah segera membentuk tim verifikasi lapangan yang bekerja secara objektif, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat guna mengatasi kendala administratif maupun teknis yang menghambat pemenuhan hak warga.

DPRD juga mendorong pihak pengelola proyek agar lebih terbuka dalam menyampaikan dasar perhitungan kompensasi serta tahapan pembayaran sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih menyeluruh, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus tersebut nantinya akan mengawal penyelesaian sengketa lahan, tuntutan ganti rugi kerusakan, serta revisi PKS agar dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDPU akhirnya ditutup dengan penandatanganan dokumen kesimpulan rapat sebagai bentuk komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengedepankan keadilan sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kabupaten Rote Ndao. (rnc)