Karena itu, menurut WALHI NTT, publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.

WALHI NTT Minta KLHK dan KKP Turun Tangan

Yuvensius menegaskan pembangunan di wilayah pesisir tidak dapat dipandang hanya dari sisi investasi ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan prinsip keberlanjutan, keterbukaan informasi, dan perlindungan masyarakat sebagai dasar utama pengelolaan wilayah pesisir.

“WALHI NTT memandang keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan dan dampak proyek sulit diakses masyarakat, maka segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak harus dihentikan,” tegasnya.

Enam Tuntutan WALHI NTT

WALHI NTT mengeluarkan enam tuntutan, yakni:

  1. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere serta memberikan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
  2. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K serta tidak mengancam ekosistem pesisir dan ruang tangkap nelayan.
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kesesuaian proyek dengan RTRW Kabupaten Sikka serta menghentikan persetujuan yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.
  4. Dilakukan audit lingkungan independen dan evaluasi seluruh izin proyek.
  5. Pemerintah menjamin perlindungan terhadap terumbu karang, padang lamun dan wilayah tangkap nelayan tradisional.
  6. Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh dan bermakna.

WALHI NTT menegaskan bahwa pembangunan di kawasan pesisir harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*/rnc)