Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah tegas untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari zat adiktif maupun barang terlarang.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 118 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Alkohol, dan Narkoba yang berlaku di seluruh area kampus.

Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok sekaligus penyempurnaan aturan internal yang telah diterapkan sebelumnya.

Menurutnya, regulasi terbaru ini tidak hanya melarang aktivitas konsumsi, tetapi juga memperluas pengawasan hingga pada aspek komersialisasi atau penjualan rokok di lingkungan kampus.

“Ini merupakan penegasan kembali terhadap ketentuan yang pernah ada sebelumnya serta menindaklanjuti peraturan daerah yang mewajibkan lingkungan pendidikan menjadi kawasan bebas rokok. Kali ini kami lengkapi dengan klausul tertulis bahwa penjualan rokok juga dilarang keras,” ujar Prof. Jefri.

Berlaku untuk Seluruh Sivitas Akademika

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga masyarakat umum yang berada di lingkungan kampus.

Rektorat Undana menetapkan sejumlah fasilitas umum sebagai kawasan yang harus steril dari rokok, alkohol dan narkoba. Area tersebut meliputi ruang kelas, laboratorium, ruang kerja dosen, kantin, halte, area parkir, lopo hingga gazebo kampus.

Dalam Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2026, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut, yakni:

1. Larangan Merokok

Aktivitas merokok dilarang di seluruh fasilitas terbuka publik maupun ruangan tertutup, termasuk area berpendingin udara.

2. Larangan Penjualan Rokok

Seluruh aktivitas jual beli rokok di kawasan kampus dilarang sehingga lingkungan Undana benar-benar steril dari produk tembakau.

3. Bebas Alkohol

Kampus melarang produksi, distribusi, konsumsi minuman beralkohol, hingga keberadaan individu dalam kondisi mabuk di lingkungan kampus.

4. Bebas Narkotika

Undana menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

5. Kewajiban Menjaga Lingkungan Sehat

Seluruh warga kampus diwajibkan menjaga kualitas udara bersih serta menciptakan ketertiban lingkungan akademik.

6. Penerapan Sanksi Berjenjang

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Pelanggar akan Dikenai Sanksi Tegas

Prof. Jefri menjelaskan, mekanisme penegakan aturan telah disiapkan dengan sistem sanksi berjenjang. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan status pelanggar dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), proses penindakan akan mengacu pada regulasi disiplin pegawai negeri sipil. Sementara mahasiswa dan tenaga kontrak akan dikenakan sanksi berdasarkan kode etik serta pakta integritas yang berlaku di lingkungan Undana.

“Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat sesuai ketentuan yang mengikat ASN maupun aturan di lingkungan Undana,” tegas Prof. Jefri.

Wujud Membangun Atmosfer Akademik yang Sehat

Penerbitan Surat Edaran Rektor Nomor 118 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan normalisasi perilaku tidak sehat yang selama ini berpotensi mengganggu kenyamanan publik dan produktivitas akademik.

Melalui larangan yang menyasar hingga aspek ekonomi seperti penjualan rokok, Undana tidak hanya mengeluarkan imbauan moral, tetapi juga melakukan penataan lingkungan kampus secara menyeluruh.

Langkah preventif ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dan seluruh sivitas akademika dari ancaman penyalahgunaan narkoba, konsumsi alkohol, serta dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan aman, kebijakan tersebut juga menjadi fondasi penting dalam membangun atmosfer akademik yang kondusif bagi pengembangan riset dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)