Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Regulasi ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 dan memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM. Kebijakan ini juga bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah badan usaha nonperseorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.
Kelompok usaha yang dimaksud meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Meski demikian, pemanfaatan tarif pajak khusus tersebut tetap dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana telah diatur dalam regulasi sebelumnya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDes Bersama yang masa fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat dikenakan PPh final hingga masa fasilitas tersebut selesai.
Dengan demikian, badan usaha yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas dan memenuhi kriteria omzet yang telah ditetapkan pemerintah dapat terus membayar pajak menggunakan tarif final 0,5 persen.
Sebagai contoh, sebuah CV yang mulai terdaftar pada Juni 2023 dan memiliki omzet sesuai ketentuan masih berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM berbadan usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana, proporsional, dan mendukung keberlanjutan usaha.
Dengan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku UMKM kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan, sehingga dapat menyusun perencanaan usaha dan keuangan dengan lebih baik. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan