Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
Dua orang pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU Sirta Siregar.
Menurut AKBP Hendra Dorizen, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari PT PLN (Persero) Ranting SoE dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AT dan AP,” kata Kapolres.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, sebuah tas besar berwarna kuning, dua obeng besi, dua helm berwarna kuning dan hitam, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Pelaku Gunakan Atribut Petugas PLN
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
Aksi kedua pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Susten Biliu. Saat berada di rumah, saksi mendengar suara anjing terus menggonggong sehingga memutuskan keluar untuk memeriksa keadaan sekitar.
Saat itulah, saksi melihat kedua pelaku sedang menghidupkan sepeda motor. Keduanya menggunakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN, mulai dari helm hingga sepatu keselamatan.
Setelah para pelaku meninggalkan lokasi, saksi memeriksa tiang listrik di sekitar rumah dan mendapati kabel penangkal petir telah hilang akibat dipotong.
Susten Biliu kemudian menghubungi Yestri Biliu dan Joni Nomleni untuk membantu memantau pergerakan kedua pelaku.
“Ketiga saksi kemudian menyebar untuk memantau pergerakan para pelaku. Di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio, para saksi mendapati kedua tersangka sedang kembali memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat dihampiri warga, kedua pelaku sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik.
Tim Buser Bergerak Cepat
Mengetahui adanya dugaan pencurian aset milik negara tersebut, petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS pada Jumat (19/6/2026).
Berbekal laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat ini, AT dan AP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik yang dapat merugikan masyarakat.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas AKBP Hendra Dorizen. (rnc26)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan