“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Alor berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan,” ujar Nur Azhari.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu penetapan jadwal persidangan,” jelasnya.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, proses hukum terhadap perkara dugaan pembunuhan tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.