Sekda menegaskan bahwa penempatan ASN harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalisme, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap ASN yang telah bertugas terlalu lama pada satu perangkat daerah tanpa penyegaran melalui mekanisme mutasi.

Menurutnya, rotasi dan penataan ASN menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang lebih dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Kebersihan Kota dan Sinergi OPD Diperkuat

Dalam rapat tersebut, sektor kebersihan lingkungan juga mendapat perhatian serius.

Dinas teknis diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan persampahan dan kebersihan kota agar wajah ibu kota Kabupaten Alor semakin bersih, sehat, nyaman, dan tertata.

Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian masing-masing perangkat daerah, tetapi juga oleh sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

OPD Siap Jalankan Rekomendasi DPRD

Rapat koordinasi yang dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin I. A. Djawa, SH, berlangsung secara dialogis dan konstruktif.