Dengan adanya kejelasan mengenai hak dan tanggung jawab, para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dorong Kinerja Birokrasi Lebih Optimal

Pelantikan PPPK Paruh Waktu juga dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Keberadaan tenaga PPPK diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Pemerintah dan DPRD menilai penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.

Selain itu, kepastian status kepegawaian juga diyakini akan meningkatkan motivasi kerja para pegawai sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal bagi kemajuan daerah.

Hasil Sinergi Pemkab dan DPRD

Keberhasilan mempercepat jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi bukti sinergi positif antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merespons aspirasi masyarakat, khususnya tenaga non-ASN yang telah lama menantikan kepastian status.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD berkomitmen mengawal seluruh proses hingga pelantikan berlangsung sesuai jadwal pada 1 Juli 2026.