Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode 2025–2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN, dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung yang juga menjabat Wakil Kepala BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (*/rnc)